DK PWI: Kompetensi Tertinggi Wartawan adalah Taat Kode Etik dan Jaga Perilaku
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI, baik di pusat maupun daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan. Menurut Ilham Bintang, Kongres XXI PWI di Solo pada 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
Selanjutnya, ia memprediksi pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik. Oleh karena itu diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multilevel quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.
Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1%. "Itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. Pers tetap berkawan dengan media sosial tapi kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," katanya.
"Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal," katanya.
Menurut Tri Agung Kristanto, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk," kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.
Baca juga: Peringatan HPN, FPKB : Jangan Terjebak Pada Jurnalisme Clickbait
Selanjutnya, ia memprediksi pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik. Oleh karena itu diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multilevel quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.
Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1%. "Itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. Pers tetap berkawan dengan media sosial tapi kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," katanya.
Lihat Juga :