DK PWI: Kompetensi Tertinggi Wartawan adalah Taat Kode Etik dan Jaga Perilaku

Rabu, 09 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
DK PWI: Kompetensi Tertinggi...
Pertemuan Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se-Indonesia memprihatinkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pertemuan Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se-Indonesia memprihatinkan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI. Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi, dan kepentingan pribadi. Hal ini akan ditertibkan.

Keprihatinan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (8/1/2022) siang, di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK PWI Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto. Pertemuan dihadiri secara fisik oleh 40 pengurus DK-PWI dari 26 provinsi, selebihnya melalui aplikasi Zoom (daring).

Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80% populasi Indonesia. Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, tapi masih lebih banyak mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.



"Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Beasiswa Media ITB 2026...
Beasiswa Media ITB 2026 Resmi Dibuka, Kuliah S2 MAB Gratis untuk Wartawan
Meriahkan HPN 2026,...
Meriahkan HPN 2026, Seksi Wartawan Olahraga Gelar Fishing Gathering dan Santunan
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved