PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar

Selasa, 08 Februari 2022 - 11:17 WIB
loading...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Jaksa KPK mendakwa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melakukan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Nindya Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.



Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.

Selanjutnya, Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011, Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004, Zulkarnaen Nyak Abbas; Direktur PT Budi Perkasa Alam, Zaldy Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific, Pandu Lokiswar Salam; serta Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Askaris Chioe.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama dengan sejumlah pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain serta korporasi terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya Tuntas

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya diuntungkan Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar) dari proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang. Sedangkan PT Tuah Sejati didakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar). Kemudian, Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542 (Rp34 miliar).

Lantas, Almarhum T Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar; Almarhum Ramadhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar; Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar; Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar; Syaiful Ma'ali sejumlah Rp1,2 miliar; Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; Zainuddin Hamid Rp7,5 miliar; Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta; Ananta Sofwan Rp977 juta.

Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)