KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:07 WIB
loading...
KPK Bakal Bongkar Kerugian...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK bakal membongkar kerugian negara sebesar Rp313 miliar akibat korupsi proyek Dermaga Sabang, Aceh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kerugian keuangan negara sebesar Rp131 miliar terkait pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2004-2011. KPK bakal membuktikan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek Dermaga Sabang tersebut di persidangan.

"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan. Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).

Diketahui sebelumnya, PT Nindya Karya didakwa bersama-sama PT Tuah Sejati telah melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Kedua korporasi itu didakwa telah merugikan keuangan negara Rp313.345.743.535 (Rp313 miliar).

Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar

Kata Ali, KPK bakal memaksimalkan denda dan juga uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tersebut. KPK bakal menguangkan besaran denda dan juga uang pengganti terhadap para pihak yang telah menikmati uang korupsi proyek ini dalam surat tuntutan tim jaksa. "Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," pungkasnya.

Baca juga: KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni, Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dan Almarhum Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Kemudian, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), almarhum T Syaiful Achmad; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek pembangunan Dermaga, Sabir Said; Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004, Zubir Rahim; Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran, Nasruddin Daud.

Selanjutnya, Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan; pimpinan proyek 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldy Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam; serta Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama dengan sejumlah pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain serta korporasi terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya diuntungkan Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar) dari proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang. Sedangkan PT Tuah Sejati didakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar). Kemudian, Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542 (Rp34 miliar).

Lantas, almarhum T Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar; almarhum Ramadhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar; Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar; Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar; Syaiful Ma'ali sejumlah Rp1,2 miliar; Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; Zainuddin Hamid Rp7,5 miliar; Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta; Ananta Sofwan Rp977 juta.

Sementara korporasi yang diperkaya terkait proyek ini yaitu, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129 miliar. Atas perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dan sejumlah pihak lainnya, negara dirugikan sejumlah Rp313 miliar.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Kerugian Finansial yang...
Kerugian Finansial yang Dialami Israel Akibat Kebakaran Dahsyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved