Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Buka dengan Kapasitas 25%: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:36 WIB
loading...
Tempat Wisata di Wilayah...
Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan,Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan tempat wisata di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 tetap buka. Kendati demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25%.

Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).



Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian yang kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi poin kedua.

Kemudian yang ketiga, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Ketentuan terakhir, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. "Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," jelasnya.

Baca juga: PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin: Potensi...
Rustini Muhaimin: Potensi Desa Bisa Dikembangkan untuk Kesejahteraan
Menuju Negara Wisata
Menuju Negara Wisata
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Presiden Jokowi Kunjungi...
Presiden Jokowi Kunjungi Kawasan Wisata Bunaken di Manado
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved