Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Buka dengan Kapasitas 25%: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:36 WIB
loading...
Tempat Wisata di Wilayah...
Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan,Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan tempat wisata di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 tetap buka. Kendati demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25%.

Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).



Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin: Potensi...
Rustini Muhaimin: Potensi Desa Bisa Dikembangkan untuk Kesejahteraan
Menuju Negara Wisata
Menuju Negara Wisata
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Presiden Jokowi Kunjungi...
Presiden Jokowi Kunjungi Kawasan Wisata Bunaken di Manado
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Rekomendasi
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Ini Daftar Lengkap 41...
Ini Daftar Lengkap 41 Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved