Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Buka dengan Kapasitas 25%: Wajib Gunakan PeduliLindungi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan tempat wisata di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 tetap buka. Kendati demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25%.
Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).
Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian yang kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi poin kedua.
Kemudian yang ketiga, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Ketentuan terakhir, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. "Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%
Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).
Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian yang kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi poin kedua.
Kemudian yang ketiga, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Ketentuan terakhir, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. "Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%
(abd)