Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Buka dengan Kapasitas 25%: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:36 WIB
loading...
Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan,Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan tempat wisata di wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 tetap buka. Kendati demikian, jumlah kapasitas maksimal pengunjing dibatasi hanya 25%.
Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).
Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Adapun aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 tercatat dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan itu pun mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).
Dalam aturan terkait pembukaan fasilitas umum itu memiliki 4 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga :