PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:20 WIB
loading...
PPKM Level 3, Kapasitas...
Selama PPKM level 3, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25% dari kapasitas ruangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per 7 Februari 2021 itu salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM Level 3 .

Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25% dari kapasitas ruangan. Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).



Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari mendatang: Berikut ini beberapa wilayah yang harus menerapkan resepsi pernikahan 25%:

1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Luhut: Sudah Vaksin Lengkap dan Booster Boleh Beraktivitas

4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

5. Jawa Tengah
Kota Tegal

6. Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri Pernikahan...
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Ketua Umum ReJO
Ganjar Pranowo Hadiri...
Ganjar Pranowo Hadiri Pernikahan Putri Politikus Senior PDIP Aria Bima
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Sumbar Dilanda Bencana,...
Sumbar Dilanda Bencana, Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Mahyeldi Ditunda
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved