Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 00:48 WIB
loading...
A A A
Menurut Sidik, mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis.

"Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1," kata Sidik.

Sidik mengatakan, sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, demokratis dan taat hukum, pihaknya sangat menginginkan terwujudnya prinsip, nilai serta budaya demokrasi sesungguhnya di masyarakat Indonesia maupun di lembaga negara dan Pemerintahan Indonesia ke depannya.

Karena itulah, Sidik mengaku sangat berharap dan menginginkan praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak hanya mementingkan prosedur dan formalitas serta kepentingan sesaat saja.

"Tetapi praktik-praktik dan upaya serius dan sungguh-sungguh bersama ke depan menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah negara demokrasi dan Pemerintah Indonesia menjadi pemerintah yang demokratis," kata Sidik.

Dia berharap, demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan menjamin serta memastikan adanya penghormatan atas hak-hak rakyat berdaulat yang fundamental, yaitu hak kemerdekaan, kebebasan, keadilan, keseimbangan, integritas, persamaan, transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, serta pemenuhan akan hak kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kenyamanan, keamanan diri rakyat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan.

Selain itu, menurut Sidik, alasan lainnya adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makanya, lanjut Sidik, wajib hukumnya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang sama dengan hak manusia di bumi lainnya harus dihargai dan dihormati oleh sesama warga negara Indonesia maupun oleh para penyelenggara negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang merupakan pemilu.

"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat," kata Sidik.

Sidik menambahkan, jabatan kepala daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun walaupun secara resminya hanya beberapa bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)