Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia

Senin, 07 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Penjelasan Lengkap Bupati...
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Usai diperiksa Komnas HAM, Terbit Rencana menyangkal berbagai isu yang berkembang.

Baca juga: Bupati Langkat Sebut Kerangkeng di Rumahnya Ada Sejak Lama, Aparat pun Tahu

Mulanya, Terbit menolak ruangan seperti penjara yang ada di rumahnya disebut sebagai tempat kerangkeng manusia. Dia berdalih, ruangan itu merupakan tempat pembinaan bagi organisasi yang dinaunginya yakni, Pemuda Pancasila. Tempat itu disebut Terbit untuk membina anggota Pemuda Pancasila yang kecanduan narkoba.



"Awalnya itu, pembinaan itu untuk organisasi. Organisasi tersendiri bagi saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkobanya," kata Terbit Rencana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Terbit tak membantah soal kabar adanya penghuni tempat pembinaannya yang meninggal. Tapi, politikus Golkar itu berdalih bahwa tempat pembinaan tersebut bukan dikelola oleh dirinya.

"Laporan (yang meninggal) itu kita lihat aja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung," terangnya.

Terbit kembali menyangkal. Kali ini soal dugaan adanya perbudakan modern. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat tersebut menepis telah mempekerjakan penghuni tempat binaannya tanpa dibayar. Terbit mengklaim, dirinya hanya memberikan pelatihan keterampilan bagi para penghuni tempat binaannya.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. supaya menjadi keterampilan dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucapnya.

Tokoh Pemuda Pancasila di Medan tersebut menjelaskan bahwa penjara yang ada di rumahnya sudah lama. Bahkan, kata dia, sejumlah aparat penegak hukum juga sudah mengetahui soal ruangan yang diklaimnya sebagai tempat binaan tersebut.

"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi. iya diketahui (aparat penegak hukum). Kalau izin itu kan bukan rehaban, itu (tempat) pembinaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Terbit untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

Terbit Rencana Perangin Angin sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.

Hasil investigasi sementara Komnas HAM, ditemukan adanya tiga penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengantongi adanya alat kekerasan di tempat kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini, Komnas HAM dan Kepolisian sedang mengusut berbagai dugaan kasus Terbit Rencana Perangin Angin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved