Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia

Senin, 07 Februari 2022 - 20:31 WIB
loading...
Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Usai diperiksa Komnas HAM, Terbit Rencana menyangkal berbagai isu yang berkembang.

Baca juga: Bupati Langkat Sebut Kerangkeng di Rumahnya Ada Sejak Lama, Aparat pun Tahu

Mulanya, Terbit menolak ruangan seperti penjara yang ada di rumahnya disebut sebagai tempat kerangkeng manusia. Dia berdalih, ruangan itu merupakan tempat pembinaan bagi organisasi yang dinaunginya yakni, Pemuda Pancasila. Tempat itu disebut Terbit untuk membina anggota Pemuda Pancasila yang kecanduan narkoba.



"Awalnya itu, pembinaan itu untuk organisasi. Organisasi tersendiri bagi saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkobanya," kata Terbit Rencana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Terbit tak membantah soal kabar adanya penghuni tempat pembinaannya yang meninggal. Tapi, politikus Golkar itu berdalih bahwa tempat pembinaan tersebut bukan dikelola oleh dirinya.

"Laporan (yang meninggal) itu kita lihat aja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung," terangnya.

Terbit kembali menyangkal. Kali ini soal dugaan adanya perbudakan modern. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat tersebut menepis telah mempekerjakan penghuni tempat binaannya tanpa dibayar. Terbit mengklaim, dirinya hanya memberikan pelatihan keterampilan bagi para penghuni tempat binaannya.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. supaya menjadi keterampilan dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucapnya.

Tokoh Pemuda Pancasila di Medan tersebut menjelaskan bahwa penjara yang ada di rumahnya sudah lama. Bahkan, kata dia, sejumlah aparat penegak hukum juga sudah mengetahui soal ruangan yang diklaimnya sebagai tempat binaan tersebut.

"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi. iya diketahui (aparat penegak hukum). Kalau izin itu kan bukan rehaban, itu (tempat) pembinaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Terbit untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

Terbit Rencana Perangin Angin sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.

Hasil investigasi sementara Komnas HAM, ditemukan adanya tiga penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengantongi adanya alat kekerasan di tempat kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini, Komnas HAM dan Kepolisian sedang mengusut berbagai dugaan kasus Terbit Rencana Perangin Angin.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)