Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama

Senin, 07 Februari 2022 - 13:38 WIB
loading...
Larangan Mengedarkan...
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 untuk kebaikan bersama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas menyebut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 untuk kebaikan bersama. SE tersebut juga mengatur tentang larangan mengedarkan kotak amal kepada jamaah.

SE Menag Nomor 04 Tahun 2022 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menurut Anwar Abbas, edaran tersebut telah didasarkan kepada sikap dan pandangan serta pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh para ahli terkait dengan masalah Covid-19. Masyarakat harus mengikuti dan mematuhi edaran itu.



"Terkait dengan masalah Covid ya kita harus ikuti dan patuhi karena tujuan dari SE tersebut tentu adalah untuk kebaikan kita bersama," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (07/2/2022).

Ia mengatakan, sikap dan pandangan MUI tentang Omicron sangat dipengaruhi para ahli. Tugas MUI mengaitkan kesimpulan dari para ahli itu dengan prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran agama Islam.

Dalam SE tersebut juga melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di beberapa daerah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19. Anwar menyebut hal itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan bagi umat, rakyat, dan bangsa sertya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

"Kalau hal tersebut akan sangat membahayakan menurut para ahli dan pemerintah, maka kita jangan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, tapi lakukan saja itu di rumah. Tapi kalau bisa dikendalikan misalnya dengan menaati prokes secara ketat, maka MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menegakkan prokes tersebut secara ketat," katanya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Dalam surat itu juga disebutkan warga lanjut usia (60 tahun) diimbau untuk beribadah di rumah. Anwar mengatakan hal itu terkait dengan dengan banyaknya lansia yang memiliki komorbid dan jelas sangat membahayakan dirinya.

"Tapi kalau memang yang bersangkutan sangat sehat dan bugar, ya tentu silakan saja keluar rumah, tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang sudah disampaikan oleh para ahli dan pemerintah tersebut," katanya.

Terkait kotak amal untuk sementara tidak dijalankan lanjut Anwar juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pasalnya kotal amal sendiri dapat menjadi objek penularan virus Covid-19. "Mengenai anjuran agar tidak mengedarkan kotak amal tentu hal ini sangat mudah dipahami, di mana kotak amal tersebut dipegang oleh banyak orang sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi. Tapi kalau kotak amalnya tidak diedarkan maka tentu tidak akan menimbulkan masalah," kata Anwar.

Untuk itu, dalam menilai SE Kemenag ini ada satu qaidah yang harus dipegang oleh pemerintah dan yang harus diperhatikan oleh MUI yaitu tasharruful imam ala al-raiyyati manuthun bilmashlahah. Artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
BPKH Luncurkan Program...
BPKH Luncurkan Program Berkah Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal
Menag Ingin Kuota Petugas...
Menag Ingin Kuota Petugas Haji 2025 Ditambah, Ini Alasannya
Menteri Agama Lobi Arab...
Menteri Agama Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji
Menag: Universalitas...
Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-sendi Kearifan Lokal Dunia
Rekomendasi
9 Aturan Aneh Putri...
9 Aturan Aneh Putri Leonor sebagai Penerus Takhta Kerajaan Spanyol
Kenapa Allah Memilih...
Kenapa Allah Memilih Nabi Isa untuk Membunuh Dajjal?
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Berita Terkini
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
31 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
3 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
6 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
8 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved