Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) memperbolehkan masyarakat tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Indonesia. Walaupun begitu, MUI mengimbau masyarakat waspada dengan varian baru Covid-19 tersebut.
"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (07/2/2022).
Cholil mengatakan salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan salat di sana.
"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum'ah," tulisnya.
Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus Covid-19 di Tanah Air. "Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.
"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (07/2/2022).
Cholil mengatakan salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan salat di sana.
"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum'ah," tulisnya.
Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus Covid-19 di Tanah Air. "Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.
(abd)