Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Senin, 07 Februari 2022 - 07:39 WIB
loading...
MUI memperbolehkan masyarakat tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) memperbolehkan masyarakat tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Indonesia. Walaupun begitu, MUI mengimbau masyarakat waspada dengan varian baru Covid-19 tersebut.
"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (07/2/2022).
Cholil mengatakan salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan salat di sana.
"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum'ah," tulisnya.
"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (07/2/2022).
Cholil mengatakan salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan salat di sana.
"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum'ah," tulisnya.
Lihat Juga :