Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Senin, 07 Februari 2022 - 11:08 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Omicron,...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran menyikapi melonjaknya kasus Covid-19. Salah satunya larangan mengedarkan kotak amal kepada jamaah. FOTO/KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Salah satunya imbauan kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah.

Menurut Menag Yaqut, penerbitan surat edaran bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akibat munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," katanya.



Surat Edaran Menteri Agama memuat empat hal. Yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Ketentuan tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah terdapat pada bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah di nomor 7. "Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah," bunyi kalimat dalam SE Nomor 04 Tahun 2022.

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengurus dan pengelola tempat ibadah. Antara lain, menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun); menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Baca juga: Menag Terbitkan Edaran, Atur soal Tempat Ibadah sampai Kotak Amal

Kemudian menyediakan cadangan masker medis; melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Lalu melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

"Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker danpelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Prabowo Salat Iduladha...
Prabowo Salat Iduladha di Paris, Menag: Tetap Ikuti Perkembangan di Istiqlal
Hardiknas 2026, Staf...
Hardiknas 2026, Staf Khusus Menag Rayakan Bersama 38 Anak Pemulung, Komitmen Beri Beasiswa
Menag: Hardiknas Momentum...
Menag: Hardiknas Momentum Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkarakter
Menag Ucapkan Selamat...
Menag Ucapkan Selamat Paskah, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Polisi Ciduk Spesialis...
Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan, Sudah Beraksi 3 Kali
Buku Teladan Sang Menteri...
Buku 'Teladan Sang Menteri' Diluncurkan, Ungkap Kepemimpinan Religius Nasaruddin Umar
Rekomendasi
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved