Kakordos Seskoad Dicopot Jenderal Andika untuk Proses Hukum, Kasus Apa?
Minggu, 06 Februari 2022 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
"Brigjen TNI Ito Hediarto, jabatan lama Kakordos Seskoad, jabatan baru Pati Mabes TNI AD (proses hukum). Brigjen TNI Rachmad, jabatan lama Kadisjarahad, jabatan baru Kakordos Seskoad," bunyi salinan SK Panglima, dikutip Minggu (6/2/2021).
Ito merupakan abituren (lulusan) Akademi Militer 1990 dari kecabangan Zeni. Dalam rekam jejaknya, dia antara lain pernah menjabat Kodim 0613/Ciamis, Komandan Pusdikzi hingga Danrem 064/Maulana Yusuf. Pada 2020 Ito dipercaya sebagai Dirum Kodiklatad hingga 2021. Setelah itu dia ditunjuk sebagai Kakordos Seskoad.
Belum diketahui proses hukum dimaksud. Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa juga tak menjelaskan detail perihal penggantian Kakordos Seskoad.
Dia hanya menyebut pada mutasi kali ini selain penunjukan Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad, terdapat 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara, melalui keterangan tertulis.
Ito merupakan abituren (lulusan) Akademi Militer 1990 dari kecabangan Zeni. Dalam rekam jejaknya, dia antara lain pernah menjabat Kodim 0613/Ciamis, Komandan Pusdikzi hingga Danrem 064/Maulana Yusuf. Pada 2020 Ito dipercaya sebagai Dirum Kodiklatad hingga 2021. Setelah itu dia ditunjuk sebagai Kakordos Seskoad.
Belum diketahui proses hukum dimaksud. Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa juga tak menjelaskan detail perihal penggantian Kakordos Seskoad.
Dia hanya menyebut pada mutasi kali ini selain penunjukan Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad, terdapat 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara, melalui keterangan tertulis.
Lihat Juga :