Menteri Muhadjir Harap UU TPKS Punya Daya Jotos
Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakin tidak ada satu pun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (5/2/2022).
Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual. "Saya berharap undang-undang ini punya daya jotos menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," tegasnya..
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dia menuturkan, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.
Bintang mengungkapkan saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual. "Saya berharap undang-undang ini punya daya jotos menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," tegasnya..
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dia menuturkan, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.
Bintang mengungkapkan saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
(rca)
Lihat Juga :