Menteri Muhadjir Harap UU TPKS Punya Daya Jotos

Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:31 WIB
loading...
Menteri Muhadjir Harap...
Menko PMK Muhadjir Effendy berharap UU TPKS punya daya jotos menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah membahas substansi Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Beleid itu digodok secara maraton agar segera disahkan dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku leading sector segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.

Muhadjir menyampaikan ini saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penyusunan dan pembahasan RUU TPKS di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat 4 Februari 2022.





"Saya yakin tidak ada satu pun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (5/2/2022).

Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.

Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual. "Saya berharap undang-undang ini punya daya jotos menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," tegasnya..

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dia menuturkan, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.

Bintang mengungkapkan saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)