Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Jum'at, 12 Juni 2020 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, Nahrawi melakukan perbuatan pidana dengan memanfaatkan jabatan publik yakni Menpora yang diembannya. Karena itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nahrawi. Pencabutan ini, menurut JPU, dengan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, Nahrawi selaku Menpora seyogyanya memberikan teladan yang baik dalam membina Kepemudaan dan Olahraga di Indonesia, tapi kewenangan tersebut telah disalahgunakan Nahrawi dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan Nahrawi selaku Menpora.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Dia membeberkan, pihaknya menilai bahwa perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata JPU Ronald.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan amar tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Nahrawi yakni bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan memberatkan untuk Nahrawi ada tiga. Satu, Nahrawi tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya. Dua, Nahrawi tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Perbuatan Terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ucap JPU Ronald.

Atas tuntutan JPU, Imam Nahrawi bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Tukin Kemenpora Naik,...
Tukin Kemenpora Naik, Menpora Dito: Ini Semangat Baru untuk Prestasi Olahraga Nasional
Kemenpora Dukung Kejuaraan...
Kemenpora Dukung Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025 untuk Cetak Atlet Bulu Tangkis Berbakat 
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Trailer The Conjuring:...
Trailer The Conjuring: Last Rites Dirilis, Film Penutup Petualangan Ed dan Lorraine Warren
Petualangan Seru Setiap...
Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak
Ancaman PHK Massal Bayangi...
Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Sinar Mas Kirim 500...
Sinar Mas Kirim 500 Pegawai Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Komcad
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved