Rommy Kembali ke Dunia Politik, KPK: Kami Menghormati Hak Warga Berserikat dan Berkumpul
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Ali menerangkan bahwa salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif. "Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," kata Ali.
Perlu diketahui Rommy dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun. Rommy akhirnya pun bebas pada 29 April 2020.
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
Perlu diketahui Rommy dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun. Rommy akhirnya pun bebas pada 29 April 2020.
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
(abd)
Lihat Juga :