Rommy Kembali ke Dunia Politik, KPK: Kami Menghormati Hak Warga Berserikat dan Berkumpul

Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
Rommy Kembali ke Dunia Politik, KPK: Kami Menghormati Hak Warga Berserikat dan Berkumpul
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ke dunia politik. FOTO/FACEBOOK/M. ROMAHURMUZIY
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak mempersoalkan kembalinya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Romahurmuziy alias Rommy ke dunia politik. Rommy terlihat menghadiri beberapa acara PPP.

"KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya, di mana salah satunya adalah pencabutan hak-hak politik," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Ali hanya berharap Rommy dapat menyampaikan pesan kepada koleganya di PPP efek dari penegakan hukum usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.



"Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya. Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama," katanya.

Ali menerangkan bahwa salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif. "Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," kata Ali.

Perlu diketahui Rommy dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Rommy menjadi 1 tahun. Rommy akhirnya pun bebas pada 29 April 2020.

Baca juga: Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)