Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%

Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:17 WIB
loading...
Soal Presidential Threshold,...
Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Perindo yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dengan presidential threshold (PT) saat ini, partai politik (parpol) nonparlemen nasional, dinilai tetap bisa mengusulkan calon presiden/calon wakil presiden sendiri dengan memakai skema koalisi 25% berbasis suara Pemilu 2019.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK

Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow "Mencermati Uji Presidential Threshold" di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).



"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7%. Menggalang tambahan 15,3% lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai nonparlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan. Dengan tetap mencermati secara seksama pandangan masyarakat," kata Arief Budiman.

Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK

Pasal tersebut mengatur pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional, pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut para penggugat, bahwa penghitungan yang berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Arief menjelaskan, sistem kandidasi Pilpres tiap-tiap negara demokratis mempunyai ciri dan caranya masing-masing. Amerika Serikat contohnya, capres yang memperoleh popular votes terbesar saja belum tentu menang, karena mereka menerapkan sistem Electoral Collage.

"Dalam konteks Indonesia, tentu kita sepakat bahwa konstitusi UUD Negara 1945 adalah aturan main paling tinggi tentang kontestasi Pilpres. Bilamana konstitusi kurang memberikan kejelasan, maka open interpretation harus ditata lagi di tingkat undang-undang," urainya.

Di tingkat pembahasan RUU itulah lanjut dia, partai-partai wajib hukumnya mendengar aspirasi publik, terutama jika MK mengembalikan ketentuan PT ini ke pembuat UU untuk dibahas kembali.

Menurut Arief, harus ada alasan yang jelas, kajian yang sistematik dan rasional tentang persentase PT. Jangan sampai elite parpol melalui fraksinya di DPR, sekadar mendasarkan keputusannya secara impresionistik, lalu baru dicari-cari dasar akademisnya.

"Jangan hanya melandaskan pemikiran dengan sekadar mengatakan bahwa 20% sepertinya pas, 10% is nice to have, atau 15% saja karena tengah-tengah. Bahkan, jika 0% tetap saja harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan kekuasaan pemerintahan yang seimbang," ungkapnya.

Lebih parah lagi kata Arief, kalau pembahasan PT semata-mata dikendalikan oleh kalkulasi persentase kursi DPR demi meloloskan capres-capres yang tidak disukai pemilih, tidak jelas pemikiran politiknya bagi masa depan Indonesia, tidak kokoh sikap kebangsaannya.

"Karena semata mengejar gengsi kekuasaan kepresidenan, tidak mempunyai perspektif yang solid terhadap posisi Indonesia pada percaturan politik global, dan tidak memiliki akar kuat di masyarakat," jelasnya.

Arief menyoroti jika tenggat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif bersamaan dengan penetapan capres, maka sudah bisa dipastikan tidak akan ada dinamika dialektik dalam penentuan capres partai, karena para caleg partai pasti terkunci nasibnya di DCT.

Ia menegaskan, sepanjang partai membangun proses kandidasi capres yang bermartabat, terukur, dan aspiratif dengan menjamin partisipasi publik. Termasuk mengelola partisipasi segenap anggota partainya secara transparan, maka berapapun PT-nya tidaklah menjadi masalah.

"Dalam konteks Partai Perindo, kami menghormati proses di Mahkamah Konstitusi dan apabila perlu dibahas kembali di DPR, silakan fraksi-fraksi patuh pada putusan MK," pintanya

Lebih lanjut dikatakan Arief, apapun yang diputuskan MK nanti, yang terpenting adalah proses kandidasi kepemimpinan nasional harus bermartabat dan menjunjung aspirasi rakyat.

"Partai politik yang sudah diamanahkan oleh Konstitusi untuk menjaring dan menentukan capres/cawapres wajib hukumnya memperhatikan dengan seksama aspirasi rakyat," tutupnya.

Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, bisa kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved