Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:48 WIB
loading...
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sudah seringkali Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat oleh sejumlah pihak. Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dalam keputusannya, yakni menolak.
Baca juga: Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Terbaru, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen, pada Kamis 6 Januari 2022.
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK.
Baca juga: Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Terbaru, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen, pada Kamis 6 Januari 2022.
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arief Budiman mengatakan, soal proses tersebut serahkan saja semuanya ke MK.
Lihat Juga :