Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal

Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:33 WIB
loading...
Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396 batang. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396 batang. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).



Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R. "Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)
pixels