Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:33 WIB
loading...
Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396 batang. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396 batang. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka.
"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Patroli Laut dan Udara, Baharkam Polri Pastikan Keamanan WSBK Tanpa Gangguan
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka.
"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Patroli Laut dan Udara, Baharkam Polri Pastikan Keamanan WSBK Tanpa Gangguan
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lihat Juga :