Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Dorong Baharkam Polri Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R. "Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujar Dedi.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R. "Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujar Dedi.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(cip)
Lihat Juga :