Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Panglima TNI: Kami Wajib Menindaklanjuti

Jum'at, 04 Februari 2022 - 11:01 WIB
loading...
Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Panglima TNI: Kami Wajib Menindaklanjuti
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat ke Puspomad terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Tindak lanjut tersebut telah dilakukan sejak Senin, 31 Januari 2022.

Diketahui Jenderal Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) lantaran diduga melakukan penistaan agama karena menyebut Tuhan bukan orang Arab dalam podcast yang diunggah di YouTube.

"Kami pun punya kewajiban untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin 31 Januari kemarin," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).



Di mana, pada hari Senin kemarin jajarannya menggelar rapat untuk membahas hal tersebut. Nantinya, penyidik Puspomad dan Puspom TNI juga akan meminta keterangan dari pelapor.



"Kemudian konfirmasi ke beberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan Jenderal Dudung," jelasnya.

Andika menjelaskan mengapa akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Sebab, laporan yang dikirimkan ke satuan polisi militer hanya berbentuk tulisan.

"Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu tertulis, termasuk ke Puspom TNI sehingga kami perlu juga mendengar langsung, karena itu kan prosedur," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan, TNI memiliki kewajiban yang sama dengan Polri sebagai penyidik. Jika ada yang melaporkan, maka haruslah untuk ditindaklanjuti. "Intinya sama di peradilan militer sama peradilan umum, polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban," tuturnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)