Rekomendasi Iluni FH UI untuk Penguatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Miris! Gadis Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Mengadu ke Anggota DPR

Terkait dengan pengaturan tindak pidana mengenai kekerasan berbasis gender online (KBGO), Iluni FH UI mengapresiasi upaya draf Baleg DPR RI 8 Desember 2021 yang mengakomodir pengaturan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 5 RUU TPKS.

Namun, Iluni FH UI berpendapat bahwa terdapat pengaturan pada Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran konten pelanggaran kesusilaan yang justru seringkali digunakan untuk menjerat korban. Pengaturan pelecehan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS harus dibarengi dengan penghapusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang perlu dimuat dalam ketentuan penutup RUU TPKS. Selain itu, untuk menjamin perlindungan korban yang mengalami KBGO, perlu diatur ketentuan yang dapat menjawab kebutuhan akan adanya tindakan-tindakan yang terjadi di dalam ruang cyber terkait dengan sextortion, grooming, dan metode lainnya yang terus berkembang. Mengenai pengaturan lain yang terkait dengan tindak pidana, RUU TPKS juga perlu memberikan rumusan pasal yang menjelaskan apa saja tindak pidana dalam UU lain yang dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual. Hal ini sangat penting untuk menjamin korban yang kasusnya diproses dengan UU lain, agar dapat memperoleh hak yang komprehensif sebagaimana diatur dalam RUU TPKS ini.

Terkait substansi hukum acara, Iluni FH UI berpendapat bahwa penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban. Hal ini terutama untuk mencegah terjadinya kondisi keberulangan menjadi korban tindak kejahatan (reviktimisasi) terhadap korban kekerasan seksual. Dengan demikian, diperlukan penguatan terhadap implementasi perintah perlindungan sementara bagi korban dan/atau saksi, penggunaan bukti forensik, asesmen psikologis dan akomodasi yang layak bagi saksi dan/atau korban disabilitas, mekanisme perekaman elektronik bagi korban dewasa, serta pertemuan pendahuluan oleh penuntut umum yang tidak hanya dibatasi pada tahap penyidikan, namun juga dalam setiap tahapan proses peradilan.

Berangkat dari rumusan draf Baleg DPR RI 8 Desember 2021, perlu juga diatur pemulihan dan layanan perlindungan korban yang lebih komprehensif dengan memperkuat peran negara di dalamnya, dan memastikan kesiapan dan kemampuan sumber daya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved