Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan
Pegiat media sosial Adam Deni (AD) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni (AD) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik secara ilegal di media sosial itu kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan, salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan tersebut karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.





Dia mengatakan, pihaknya juga memberikan penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Penjamin ibunda beliau sendiri," ujar Susandi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Adam Deni. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.

"Malam ini AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Ramadhan menjelaskan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.

Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. "Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)