Terbaru! Ini Daftar Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk dari Luar Negeri

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Terbaru! Ini Daftar...
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah lokasi baru untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Foto/dok.SINDIOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Suharyanto dalam SK yang diterima SINDOnews, Rabu (2/2/2022).



Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:

1. DKI Jakarta, yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.

2. Surabaya, Jawa Timur, meliputi Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion. Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara, mencakup Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau, yakni Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).



5. Tanjung Pinang Kepulauan Riau, mencakup Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)