Terbaru! Ini Daftar Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk dari Luar Negeri
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah lokasi baru untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Foto/dok.SINDIOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Suharyanto dalam SK yang diterima SINDOnews, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Cegah Transmisi Lokal Omicron, Satgas Covid-19 Minta Posko Desa-Kelurahan Diaktivasi
Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
1. DKI Jakarta, yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Suharyanto dalam SK yang diterima SINDOnews, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Cegah Transmisi Lokal Omicron, Satgas Covid-19 Minta Posko Desa-Kelurahan Diaktivasi
Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
1. DKI Jakarta, yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
Lihat Juga :