TKDD, Transformasi Menuju 2045
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
UU HKPD dan Transfromasi Ekonomi
Selama ini, tingginya ketergantungan daerah terhadap dana TKDD tak lain akibat masih terbelenggunya daerah pada tingginya alokasi belanja pegawai. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata–rata Dana Alokasi Umum (DAU) yang disedot dari APBN untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah di atas 50%, bahkan ada beberapa kasus di atas 75%. Akibatnya, belanja pembangunan infrastruktur untuk layanan publik masih sangat rendah, yakni rata-rata 11,5%. Padahal, infrastruktur merupakah salah satu prasyarat untuk ekonomi menuju transformasi.
Lemahnya belanja infrastruktur ini sebagai investasi publik (public investment) membuat daerah tidak memiliki banyak pilihan. Alternatifnya, pertama, melakukan efisiensi besar-besaran terutama pada belanja pegawai, dan di mana ini menjadi butir penting pada UU HKPD yang menyebutkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dengan masa transisi selama tiga tahun.
Kedua, pemerintah daerah membuka diri dengan melakukan pinjaman daerah, apakah melalui PT SMI sebagai special mission vehicle Kemenkeu atau melalui municipal bond (obligasi daerah).
Kedua pilihan diatas tentu akan membawa konsekuensi atau prasyarat yang harus dimiliki oleh daerah, seperti keterbukaan pengelolaan, perbaikan tata kelola organisasi, termasuk kualitas SDM pada birokrasi keuangan daerah. Tentu ini akan membawa perubahan yang sangat radikal dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Tentu saja perubahan ini membutuhkan kekuatan kepemimpinan daerah (leadership) yang sangat kuat untuk mewujudkan ini semua. Kepeminpinan yang berkomitmen dan terus memberikan contoh-contoh yang baik, akan menjadi nahkoda perubahan dan ini akan ditiru serta diikuti oleh seluruh birokrasi yang ada dalam birokrasi.
Kunci Keberhasilan Pembangunan Daerah
Daerah adalah wilayah otonom yang dilindungi oleh UU. Walaupun begitu daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyediakan kepentingan masyarakat baik barang dan jasa berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat. Sehingga, birokrasi sebagai instrumen penyelenggara layanan harus efektif dan efisiensi agar layanan cepat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat dengan murah dan cepat.
Selama ini, tingginya ketergantungan daerah terhadap dana TKDD tak lain akibat masih terbelenggunya daerah pada tingginya alokasi belanja pegawai. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata–rata Dana Alokasi Umum (DAU) yang disedot dari APBN untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah di atas 50%, bahkan ada beberapa kasus di atas 75%. Akibatnya, belanja pembangunan infrastruktur untuk layanan publik masih sangat rendah, yakni rata-rata 11,5%. Padahal, infrastruktur merupakah salah satu prasyarat untuk ekonomi menuju transformasi.
Lemahnya belanja infrastruktur ini sebagai investasi publik (public investment) membuat daerah tidak memiliki banyak pilihan. Alternatifnya, pertama, melakukan efisiensi besar-besaran terutama pada belanja pegawai, dan di mana ini menjadi butir penting pada UU HKPD yang menyebutkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dengan masa transisi selama tiga tahun.
Kedua, pemerintah daerah membuka diri dengan melakukan pinjaman daerah, apakah melalui PT SMI sebagai special mission vehicle Kemenkeu atau melalui municipal bond (obligasi daerah).
Kedua pilihan diatas tentu akan membawa konsekuensi atau prasyarat yang harus dimiliki oleh daerah, seperti keterbukaan pengelolaan, perbaikan tata kelola organisasi, termasuk kualitas SDM pada birokrasi keuangan daerah. Tentu ini akan membawa perubahan yang sangat radikal dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Tentu saja perubahan ini membutuhkan kekuatan kepemimpinan daerah (leadership) yang sangat kuat untuk mewujudkan ini semua. Kepeminpinan yang berkomitmen dan terus memberikan contoh-contoh yang baik, akan menjadi nahkoda perubahan dan ini akan ditiru serta diikuti oleh seluruh birokrasi yang ada dalam birokrasi.
Kunci Keberhasilan Pembangunan Daerah
Daerah adalah wilayah otonom yang dilindungi oleh UU. Walaupun begitu daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyediakan kepentingan masyarakat baik barang dan jasa berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat. Sehingga, birokrasi sebagai instrumen penyelenggara layanan harus efektif dan efisiensi agar layanan cepat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat dengan murah dan cepat.
Lihat Juga :