Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi
Selasa, 01 Februari 2022 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi," tegasnya.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Kompolnas mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. "Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP pada Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
"Melanggar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin, 31 Januari 2022.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Kompolnas mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. "Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP pada Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
"Melanggar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin, 31 Januari 2022.
Lihat Juga :