Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:51 WIB
loading...
Kompolnas Sebut Ada...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut penahanan Edy Mulyadi merupakan hak penyidik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka ujaran kebencian SARA soal Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur Edy Mulyadi merupakan hak penyidik sesuai KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, status Sdr. EM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Terkait penahanannya, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," ujar Poengky Indarti, Selasa (1/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Poengky menyebutkan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini dikatakannya merupakan syarat subjektif penahanan.

Baca juga: Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur

Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955, maupun UU Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved