Kasus Suap Bupati Langkat, KPK Sita Uang Senilai Rp2,1 Miliar

Senin, 31 Januari 2022 - 19:13 WIB
loading...
Kasus Suap Bupati Langkat,...
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,1 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,1 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Uang tersebut disita selama proses penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/1/2022).

KPK menduga uang senilai Rp 2,1 miliar itu merupakan bagian dari suap yang diterima Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.



"Saat ini Tim Penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)