Adik Kandung Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Kamis, 20 Januari 2022 - 06:42 WIB
loading...
Adik Kandung Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. Foto/Ariedwi Satrio/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat , Sumatera Utara. Iskandar PA merupakan Adik Kandung Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Baca juga: Bupati Langkat Kabur saat Akan Ditangkap, KPK: Tak Ada Kebocoran Informasi di Internal

Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.



"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP. Diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ghufron membeberkan peran sentral Iskandar PA dalam membantu kakaknya, Terbit Rencana menerima uang dari kontraktor. Di mana, Iskandar PA merupakan representasi dari Terbit Rencana. Iskandar PA merupakan sosok yang berperan penting dalam mengatur proyek di Langkat.

Terbit Rencana diduga telah meminta pejabat Pemkab Langkat untuk aktif berkoordinasi dengan Iskandar PA dalam memilih kontraktor yang akan menggarap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Langkat.

Di mana, untuk dapat memenangkan proyek tersebut, Terbit melalui Iskandar PA meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan komitmen fee.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada lermintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan
langsung," beber Ghufron.

Dua proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut kemudian dimenangkan oleh Kontraktor bernama Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Muara diduga telah menyerahkan fee kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak perantara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)