Adik Kandung Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
Kamis, 20 Januari 2022 - 06:42 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. Foto/Ariedwi Satrio/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat , Sumatera Utara. Iskandar PA merupakan Adik Kandung Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Baca juga: Bupati Langkat Kabur saat Akan Ditangkap, KPK: Tak Ada Kebocoran Informasi di Internal
Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP. Diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Baca juga: Bupati Langkat Kabur saat Akan Ditangkap, KPK: Tak Ada Kebocoran Informasi di Internal
Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP. Diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Lihat Juga :