DPR Minta Pemerintah Tidak Kaku soal Digitalisasi TV
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai secara bertahap. Rencananya, peralihan dari analog ke digital dimuilai pada 2 November tahun ini di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan agar pemerintah dalam pelaksanaannya tidak saklek dan harus melihat kondisi di daerah, yang mana bisa muncul masalah-masalah teknis tertentu. Sehingga harus segera dilakukan perbaikan.
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan secepatnya agar November 2022 bisa switched off, intinya switched off tetep," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
"Ya tetap lihat, kalau masalahnya ternyata bukan di penerimanya, penerimanya udah siap ternyata secara teknis enggak tahu apa, tapi tetap harus switched off," ujarnya.
Kemudian, sambung Kharis, semisal ada masalah lain terkait tidak tersedianya set top box (STB) di pasaran di daerah tertentu. Aapalagi, yang disediakan gratis untuk masyarakat miskin hanya 6,7 juta, padahal masyarakat Indonesia yang punya tv ada berapa ratus juta. Kemudian, apakah masyarakat miskin ini tahu kalau mereka akan mendapatkan STB gratis, apakah masyarakat yang tidak masuk kategori miskin mampu membelinya, dan apakah STB ersedia di pasaran.
Oleh karena itu, Kharis meminta agar sosialisasi kepada masyarakat harus tetap dimasifkan dan ketika muncul masalah harus disikapi dengan bijak.
"Jadi problem-problem seperti itu kita harus bijak dalam menyikapi," pinta legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan agar pemerintah dalam pelaksanaannya tidak saklek dan harus melihat kondisi di daerah, yang mana bisa muncul masalah-masalah teknis tertentu. Sehingga harus segera dilakukan perbaikan.
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan secepatnya agar November 2022 bisa switched off, intinya switched off tetep," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
"Ya tetap lihat, kalau masalahnya ternyata bukan di penerimanya, penerimanya udah siap ternyata secara teknis enggak tahu apa, tapi tetap harus switched off," ujarnya.
Kemudian, sambung Kharis, semisal ada masalah lain terkait tidak tersedianya set top box (STB) di pasaran di daerah tertentu. Aapalagi, yang disediakan gratis untuk masyarakat miskin hanya 6,7 juta, padahal masyarakat Indonesia yang punya tv ada berapa ratus juta. Kemudian, apakah masyarakat miskin ini tahu kalau mereka akan mendapatkan STB gratis, apakah masyarakat yang tidak masuk kategori miskin mampu membelinya, dan apakah STB ersedia di pasaran.
Oleh karena itu, Kharis meminta agar sosialisasi kepada masyarakat harus tetap dimasifkan dan ketika muncul masalah harus disikapi dengan bijak.
"Jadi problem-problem seperti itu kita harus bijak dalam menyikapi," pinta legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
(muh)