DPR Minta Pemerintah Tidak Kaku soal Digitalisasi TV
Minggu, 30 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah tidak kaku dalam kebijakan peralihan siarah analpog ke digital yang rencananya akan dimulai November nanti. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai secara bertahap. Rencananya, peralihan dari analog ke digital dimuilai pada 2 November tahun ini di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan agar pemerintah dalam pelaksanaannya tidak saklek dan harus melihat kondisi di daerah, yang mana bisa muncul masalah-masalah teknis tertentu. Sehingga harus segera dilakukan perbaikan.
Baca juga: Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan secepatnya agar November 2022 bisa switched off, intinya switched off tetep," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan agar pemerintah dalam pelaksanaannya tidak saklek dan harus melihat kondisi di daerah, yang mana bisa muncul masalah-masalah teknis tertentu. Sehingga harus segera dilakukan perbaikan.
Baca juga: Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital
"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan secepatnya agar November 2022 bisa switched off, intinya switched off tetep," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Menurut Kharis, pemerintah harus jeli melihat, misalnya masyarakat sebagai penerima siaran digital sudah siap, tapi ternyata secara teknis terjadi masalah pada siaran digitalnya. Sementara, kebijakannya tetap harus switched off untuk siaran analog.
Lihat Juga :