Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Polri Akan Bawa Paksa Edy Mulyadi Senin Depan
Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:31 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan kedua pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ia menekankan, Edy Mulyadi akan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 31 Januari 2022. "Untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB," ujar Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ia menekankan, Edy Mulyadi akan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 31 Januari 2022. "Untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :