Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Polri Akan Bawa Paksa Edy Mulyadi Senin Depan

Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:31 WIB
loading...
Terbitkan Surat Panggilan Kedua, Polri Akan Bawa Paksa Edy Mulyadi Senin Depan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan kedua pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, surat panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/1/2022).



Ia menekankan, Edy Mulyadi akan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan, 31 Januari 2022. "Untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB," ujar Ramadhan.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak esuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5274 seconds (0.1#10.140)