Siwi Widi Diduga Terima Aliran Suap Pajak, Kenapa Pelaku Pasif TPPU Tak Jera?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Yenti menilai jika benar itu hasil korupsi, maka bukan hanya merupakan pelanggaran kepatutan. "Tapi pelanggaran tindak pidana yaitu TPPU Pasal 5," kata Yenti.
Baca: Mantan Pramugari Cantik Ini Akan Kembalikan Uang Rp648 Juta ke KPK
Dia melihat kasus TPPU yang ada dan aliran dana seperti itu sudah lama terjadi. "Tapi memang Pasal 5 (UU TPPU, red) sangat jarang ditegakkan, maka tidak jera," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasal 5 (1) UU TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Baca: Mantan Pramugari Cantik Ini Akan Kembalikan Uang Rp648 Juta ke KPK
Dia melihat kasus TPPU yang ada dan aliran dana seperti itu sudah lama terjadi. "Tapi memang Pasal 5 (UU TPPU, red) sangat jarang ditegakkan, maka tidak jera," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasal 5 (1) UU TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
(rca)
Lihat Juga :