Singapura Boleh Latihan Tempur di Indonesia, Politikus PDIP: Masya Allah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengungkapkan isi rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat itu, mayoritas anggota Komisi I mempertanyakan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) Indonesia dan Singapura .
Berdasarkan kesepakatan itu, kata Effendi, Singapura berhak mengajukan latihan tempur dan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo yang terletak di barat daya Kepulauan Natuna.
"Dia di mana pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya, bukan hanya dia sendiri loh, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama loh. MasyaAllah gua bilang," kata legislator dari Fraksi PDIP ini kepada wartawan dikutip, Jumat (28/1/2022).
Menurut Effendi, kesepakatan tersebut berpotensi melahirkan pelanggaran kedaulatan oleh Singapura. Sebab, tak hanya latihan militer, tetapi Singapura dapat mengajukan latihan perang bersama dengan negara lain di wilayah Indonesia.
"Kita nilai, yang bagi kita keberatan itu, pemerintah sulit jawabnya, kenapa kamu barter sama military training area, kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di wilayah udara, laut kita," ujarnya.
Apalagi, Effendi menambahkan, DCA yang baru saja diteken itu serupa dengan isi perjanjian yang dilakukan oada April 2007, di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan PM Singapura Lee Hsien Loong yang akhirnya gagal karena DPR RI di masa itu tidak mengesahkannya dalam proses ratifikasi.
Baca juga: Prabowo: Singapura Boleh Latihan Militer di Teritorial Indonesia, Asal Izin
Menurut Effendi, Prabowo pun mengakui bahwa isi DCA yang baru saja disepakati ini sama dengan perjanjian 2007 silam, yang mana DPR saat itu menolak karena berbahaya bagi kedaulatan Indonesia. "Dia (Prabowo) mengakui bahwa ini dokumennya sama dengan yang 2007 dan dia memahami ini kebutuhan politik dan dia hanya concern di wilayah DCA dia," kata Effendi.
Berdasarkan kesepakatan itu, kata Effendi, Singapura berhak mengajukan latihan tempur dan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo yang terletak di barat daya Kepulauan Natuna.
"Dia di mana pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya, bukan hanya dia sendiri loh, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama loh. MasyaAllah gua bilang," kata legislator dari Fraksi PDIP ini kepada wartawan dikutip, Jumat (28/1/2022).
Menurut Effendi, kesepakatan tersebut berpotensi melahirkan pelanggaran kedaulatan oleh Singapura. Sebab, tak hanya latihan militer, tetapi Singapura dapat mengajukan latihan perang bersama dengan negara lain di wilayah Indonesia.
"Kita nilai, yang bagi kita keberatan itu, pemerintah sulit jawabnya, kenapa kamu barter sama military training area, kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di wilayah udara, laut kita," ujarnya.
Apalagi, Effendi menambahkan, DCA yang baru saja diteken itu serupa dengan isi perjanjian yang dilakukan oada April 2007, di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan PM Singapura Lee Hsien Loong yang akhirnya gagal karena DPR RI di masa itu tidak mengesahkannya dalam proses ratifikasi.
Baca juga: Prabowo: Singapura Boleh Latihan Militer di Teritorial Indonesia, Asal Izin
Menurut Effendi, Prabowo pun mengakui bahwa isi DCA yang baru saja disepakati ini sama dengan perjanjian 2007 silam, yang mana DPR saat itu menolak karena berbahaya bagi kedaulatan Indonesia. "Dia (Prabowo) mengakui bahwa ini dokumennya sama dengan yang 2007 dan dia memahami ini kebutuhan politik dan dia hanya concern di wilayah DCA dia," kata Effendi.
(abd)