Prabowo: Singapura Boleh Latihan Militer di Teritorial Indonesia, Asal Izin

Jum'at, 28 Januari 2022 - 04:05 WIB
loading...
Prabowo: Singapura Boleh Latihan Militer di Teritorial Indonesia, Asal Izin
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan Singapura boleh menggelar latihan militer di wilayah teritorial Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan Singapura boleh menggelar latihan militer di wilayah teritorial Indonesia. Namun kegiatan itu harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah.

"Boleh, tapi dengan seizin kita," ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Game Changer Pemberantasan Korupsi di Indonesia



Diperbolehkannya Singapura menggelar latihan militer di teritorial Indonesia merupakan konsekuensi logis dari perjanjian pertahanan kedua negara yang dikenal dengan sebutan Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian tersebut harus diratifikasi dengan persetujuan DPR.

Prabowo mengungkapkan isi DCA yang baru diteken Indonesia-Singapura pada Selasa 25 Januari 2022 lalu sama seperti substansi DCA tahun 2007 atau saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Intinya sama karena memang kita kan, istilahnya ingin mengaktualisasikannya," tutur mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.

Prabowo memastikan diperbolehkannnya Singapura menggelar latihan militer di Tanah Air tidak akan membahayakan Indonesia. Pasalnya, kedua negara bersahabat dan memiliki banyak kepentingan bersama.

"Oh, sama sekali tidak (membahayakan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ, kita butuh persahabatan dengan Singapura, dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita. Kita punya banyak kepentingan bersama," tutur Prabowo.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan pada Selasa 25 Januari 2022. Kedua kepala negara menyaksikan penandatanganan sejumlah perjanjian strategis.

Perjanjian strategis dimaksud terkait dengan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura atau Flight Information Region (FIR).

Kemudian perjanjian tentang Ekstradisi Buronan atau Extradition Treaty dan pernyataan bersama atau joint statement Menteri Pertahanan Indonesia-Singapura untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)