KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU

Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:47 WIB
loading...
A A A
"Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang dia terima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain," papar Alexander.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang suap Wawan Ridwan yakni, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama Farsha Kautsar.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)