KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU
Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau dia bisa menduga, yang bersangkutan hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif, bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang tapi pasif, pelaku pasif," tambahnya.
Sekadar informasi, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang. Di mana, tujuan utama dari pencucian uang tersebut, salah satunya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Pelaku korupsi akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan. Adapun, pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif.
Siwi Widi berpeluang sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Jika saja, Siwi Widi mengetahui atau patut menduga mengetahui asal usul serta peruntukkan uang yang bersumber dari Wawan Ridwan.
Lihat Juga :