Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus Tegaskan Pembahasan Sudah Sangat Terbuka
Rabu, 26 Januari 2022 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: UU IKN Disahkan, Semua Kementerian dan Lembaga Negara Pindah ke Kaltim
Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.
Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :