Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus Tegaskan Pembahasan Sudah Sangat Terbuka

Rabu, 26 Januari 2022 - 08:02 WIB
loading...
Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus Tegaskan Pembahasan Sudah Sangat Terbuka
Anggota Pansus RUU IKN DPR, Guspardi Gaus menegaskan pembahasan RUU IKN sudah sangat terbuka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menanggapi santai perihal rencana mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk mengajukan uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena semua elemen masyarkat mempunyai hak untuk melayangkan uji materi.

"Terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kita tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," kata anggota Pansus RUU IKN DPR, Guspardi Gaus Rabu (26/1/2022).

Saat membahas dan membuat UU IKN, politikus PAN ini menegaskan, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan mekanisme pembahasan RUU IKN juga dilakukan dengan sangat terbuka.



Bahkan, sambung Guspardi, DPR dan pemerintah juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya, yang dilakukan selama 5 hari dalam rangka keterbukaan dan melibatkan masyarakat. "Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melainkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” tegas anggota Badan Legislasi DPR ini.



Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)