UU IKN Disahkan, Semua Kementerian dan Lembaga Negara Pindah ke Kaltim

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:50 WIB
loading...
UU IKN Disahkan, Semua...
Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke IKN Nusantara secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).

Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN, atau yang tidak perlu pindah ke Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Baca juga: Wantimpres: Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan

Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
(4) Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku nama Nusantara adalah nama yang diusulkannya kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, semua lembaga negara juga tidak perlu pindah untuk sementara, seperti di antaranya Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Alhamdulillah akhirnya nama yang saya sarankan, Nusantara, dipilih jadi nama IKN, DKI Nusantara. Ibukota memang hrs pindah keluar Jawa & tidak perlu besar, cukup kecil saja. Bahkan utk smntara tdk smua lmbaga msti pindah, cukup istana Presiden dan parlemen. MA BI OJK bisa saja tetap di Jkt," cuit Anggota DPD RI itu di akunnya @JimlyAS, dikutip Rabu (19/1/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Arus Balik Lebaran Aman,...
Arus Balik Lebaran Aman, Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Kementerian hingga Pemda
Daftar 14 Kementerian/Lembaga...
Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor
Perkuat Sinergi Ketahanan...
Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan, Kemenekraf Berkolaborasi dengan Pemuda Tani
Pelita Air Perkenalkan...
Pelita Air Perkenalkan Kuliner Nusantara ke Kancah Global
Blokir Anggaran Rp86,6...
Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun Dibuka Kemenkeu, Lampu Hijau Program Prioritas Prabowo
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
Rekomendasi
David Morrell Dikalahkan...
David Morrell Dikalahkan David Benavidez: Aku Mau Juara Tak Terbantahkan
Profil Eberechi Eze,...
Profil Eberechi Eze, Pemain Buangan Arsenal yang Bawa Crystal Palace Juara Piala FA
Pakistan Simpan Harta...
Pakistan Simpan Harta Karun Senilai Rp1.300 Triliun, Tak Habis dalam 37 Tahun
Berita Terkini
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved