BPJPH Nyatakan Permen Yupi yang Diduga Haram Sedang Diaudit
Selasa, 25 Januari 2022 - 23:36 WIB
loading...
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan permen Yupi sedang diperiksa di LPPOM MUI. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Di media sosial marak beredar informasi soal kandungan kulit babi pada Permen Yupi yang disukai anak-anak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) menyatakan saat ini sedang melakukan audit pada produk PT Yupi Indo Jelly Gum tersebut.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. “Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Wapres Ungkap Empat Peran Perguruan Tinggi Majukan Industri Produk Halal
Aqil mengingatkan semua perusahaan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram, sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menurutnya Permen atau kembang gula juga termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. “Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujar dia dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Wapres Ungkap Empat Peran Perguruan Tinggi Majukan Industri Produk Halal
Aqil mengingatkan semua perusahaan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram, sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menurutnya Permen atau kembang gula juga termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021.
Lihat Juga :