Miris! Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tak Diupah

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Miris! Penghuni Kerangkeng...
Polri menyatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tidak diberikan upah setelah bekerja di pabrik kelapa sawit. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin tidak diberikan upah setelah bekerja di pabrik kelapa sawit. Penghuni yang disebut warga binaan hanya diberi makan.

"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022).



Para penghuni kerangkeng tersebut, kata Ramadhan dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Dari keterangan, mereka dipekerjakan dengan tujuan untuk memiliki keahlian.

"Kemudian, kami sampaikan bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," jelas Ramadhan.

Kerangkeng manusia itu, kata Ramadhan, dibangun atas inisiatif dari Bupati Langkat sejak tahun 2012. Tempat itu dijadikan lokasi pembinaan bagi masyarakat yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

Namun, menurut Ramadhan, kerangkeng tersebut ternyata tidak memiliki legalitas atau ilegal. Yang di mana seharusnya tempat pembinaan harus sesuai UU yang berlaku.

"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," ucap Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM bakal segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)