Miris! Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tak Diupah
Selasa, 25 Januari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Polri menyatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tidak diberikan upah setelah bekerja di pabrik kelapa sawit. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin tidak diberikan upah setelah bekerja di pabrik kelapa sawit. Penghuni yang disebut warga binaan hanya diberi makan.
"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Para penghuni kerangkeng tersebut, kata Ramadhan dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Dari keterangan, mereka dipekerjakan dengan tujuan untuk memiliki keahlian.
"Kemudian, kami sampaikan bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," jelas Ramadhan.
Kerangkeng manusia itu, kata Ramadhan, dibangun atas inisiatif dari Bupati Langkat sejak tahun 2012. Tempat itu dijadikan lokasi pembinaan bagi masyarakat yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Namun, menurut Ramadhan, kerangkeng tersebut ternyata tidak memiliki legalitas atau ilegal. Yang di mana seharusnya tempat pembinaan harus sesuai UU yang berlaku.
"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Para penghuni kerangkeng tersebut, kata Ramadhan dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Dari keterangan, mereka dipekerjakan dengan tujuan untuk memiliki keahlian.
"Kemudian, kami sampaikan bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," jelas Ramadhan.
Kerangkeng manusia itu, kata Ramadhan, dibangun atas inisiatif dari Bupati Langkat sejak tahun 2012. Tempat itu dijadikan lokasi pembinaan bagi masyarakat yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Namun, menurut Ramadhan, kerangkeng tersebut ternyata tidak memiliki legalitas atau ilegal. Yang di mana seharusnya tempat pembinaan harus sesuai UU yang berlaku.
Lihat Juga :