3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Jum'at, 11 April 2025 - 09:56 WIB
loading...
Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor. Jenderal polisi itu di antaranya Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Dedi Prasetyo, dan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sejumlah Komjen Polisi yang menyandang gelar akademik tertinggi yakni profesor. Jenderal polisi bergelar profesor di antaranya Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Komjen Pol Dedi Prasetyo, dan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.
Baca juga: Deretan 26 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.
Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.
Dalam struktur kepolisian, seorang Komjen merupakan perwira tinggi dengan tiga bintang di pundaknya. Jabatan ini termasuk elite dan hanya diberikan kepada sosok yang telah membuktikan dedikasi serta prestasi luar biasa baik secara strategis maupun intelektual.
Baca juga: Deretan 26 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Komjen Polisi yang menyandang gelar profesor merupakan kombinasi langka antara kekuatan kepemimpinan dan kapasitas akademis.
Mayoritas perwira tinggi Polri telah menamatkan pendidikan hingga tingkat magister atau lebih tinggi. Namun, hanya segelintir yang berhasil menembus dunia akademik hingga menjadi profesor aktif.
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor
1. Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si
Komjen Chryshnanda Dwilaksana memperoleh gelar profesor dalam bidang ilmu kepolisian pada tahun 2020. Pengangkatannya sebagai guru besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 70393/MPK/KP/2020 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim.Lihat Juga :