Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Ungkap Ada Upaya Menghalangi

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:57 WIB
loading...
Geledah Rumah Bupati...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Hari ini (25/1/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).



Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini tim masih berada di rumah Bupati Langkat.

"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang coba merintangi atau menghambat upaya penggeledahan tim KPK di rumah Bupati Langkat. Ali mengultimatum para pihak agar tidak menghalangi upaya paksa penggeledahan tim KPK.

"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai diperbincangkan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)