Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Ungkap Ada Upaya Menghalangi
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:57 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini (25/1/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini tim masih berada di rumah Bupati Langkat.
"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang coba merintangi atau menghambat upaya penggeledahan tim KPK di rumah Bupati Langkat. Ali mengultimatum para pihak agar tidak menghalangi upaya paksa penggeledahan tim KPK.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
"Hari ini (25/1/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini tim masih berada di rumah Bupati Langkat.
"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang coba merintangi atau menghambat upaya penggeledahan tim KPK di rumah Bupati Langkat. Ali mengultimatum para pihak agar tidak menghalangi upaya paksa penggeledahan tim KPK.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Lihat Juga :