LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berjanji memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban dugaan praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Para korban praktik perbudakan ini adalah pekerja di kebun sawit.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Maneger mengaku sudah mendapat informasi soal adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," katanya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Ia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugana suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM bakal segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Maneger mengaku sudah mendapat informasi soal adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," katanya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Ia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugana suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM bakal segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
(abd)