Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas , menantu dari Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kemarin.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Hanif Alatas, Selasa (25/1/2022).
Proses kebebasan itu, kata Dedi, disaksikan oleh pihak terkait di antaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dedi memastikan, Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat, 27 Agustus 2021. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada Jumat, 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Hanif Alatas, Selasa (25/1/2022).
Proses kebebasan itu, kata Dedi, disaksikan oleh pihak terkait di antaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dedi memastikan, Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat, 27 Agustus 2021. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada Jumat, 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
(cip)