Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat, 27 Agustus 2021. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada Jumat, 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat, 27 Agustus 2021. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada Jumat, 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
(cip)
Lihat Juga :