5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Nopol Khusus Polri, Kapolri: Kita akan Evaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan pelat mobil Polri oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjadi sorotan publik, setelah pernyataan kontroversial Arteria kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memecat Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelat khusus Polri biasanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pengawalan untuk pejabat eselon tertentu di Polri.
"Jadi terkait dengan pelat, biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (25/1/2022).
Namun, menurut Listyo, tentunya mengenai penggunaan pelat khusus Polri ini ke depannya akan dievaluasi, karena berkaitan dengan penggandaan pelat yang semestinya hanya diberikan untuk satu personel Polri.
"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi, karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," terangnya.
Listyo menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan pelat khusus Polri ini pada dasarnua telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tanpa menyebutkan nomor Perkap dan tahun dikeluarkannya. "Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," tandas Listyo.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelat khusus Polri biasanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pengawalan untuk pejabat eselon tertentu di Polri.
"Jadi terkait dengan pelat, biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (25/1/2022).
Namun, menurut Listyo, tentunya mengenai penggunaan pelat khusus Polri ini ke depannya akan dievaluasi, karena berkaitan dengan penggandaan pelat yang semestinya hanya diberikan untuk satu personel Polri.
"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi, karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," terangnya.
Listyo menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan pelat khusus Polri ini pada dasarnua telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tanpa menyebutkan nomor Perkap dan tahun dikeluarkannya. "Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," tandas Listyo.
(cip)