Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Senin, 24 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Bani menjelaskan, Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.
"Diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :